MANAJEMEN
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Pengelolaan Pendidikan
Dosen:
Robia Khaerudin., M.Pd.
Disusun Oleh:
Kelompok:
9
Dini
Hardiani 2-A (113070014)
Gita
Tresna 2-B (113070180)
Widiawati 2-B (113070075)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
2014
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur yang dalam kami
sampaikan hanya bagi Allah SWT atas segala karunianya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dibuat atas
dasar tugas yang diamanatkan kepada kami oleh Bapak Robia Khaerudin.,M.Pd.,
sebagai dosen mata kuliah Pengelolaan Pendidikan. Dalam makalah ini kami akan
membahas dan memperdalam materi yang dipelajari di mata kuliah Pengelolaan
Pendidikan tentang “MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN”.
Kami
juga menyadari bahwa makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan.
Karena itu sangat diharapkan bagi pembaca untuk menyampaikan saran atau kritik
yang membangun demi tercapainya makalah yang lebih baik. Semoga makalah yang
telah kami susun ini senantiasa bermanfaat bagi pembacanya. Aamiin.
Ciebon,
Desember 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata pengantar ................................................................................................................. i
Daftar Isi .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1
A. Latar
Belakang Masalah.............................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................ 1
C. Tujuan
Penyusunan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
1.
Definisi Manajemen Tenaga Pendidikan dan
Kependidikan..................................... 2
2.
Tujuan Manajemen Tenaga Pendidikan dan
Kependidikan...................................... 2
3.
Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidikan dan
Kependidikan........................................ 3
4.
Jenis-Jenis Tenaga Pendidik dan
Kependidikan...................................................... 4
5.
Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik dan
Kependidikan...................................... 5
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................. 12
A. Simpulan..................................................................................................................... 12
B. Saran.......................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tenaga pendidik dan
kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam
upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai
yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik (guru,
dosen, pamong belajar, instruktur, tutor, widyaiswara) dalam masyarakat
Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses
pembelajaran berkembang amat cepat. Hal ini disebabkan karena ada
dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus lagi proses pembelajaran,
yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan
pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan (kepala
sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi) mereka bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan
tuntutan kearah profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin
dirasakannya desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan
jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional. Isu klasik
yang selalu muncul selama ini ialah : usaha apa yang paling tepat untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan? Oleh karenanya penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana
mengelola pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Definisi Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan?
2. Apa
Tujuan Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan?
3. Apa
Saja Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan?
4. Apa
Saja Jenis-Jenis Tenaga Pendidik dan Kependidikan?
5. Bagaimana
Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan?
C.
Tujuan
1. Memahami
Definisi Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
2. Mengetahui
dan Memahami Tujuan Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
3. Mengetahui
Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
4. Mengetahui
Jenis-Jenis Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
5. Mengetahui
Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Manajemen Tenaga Pendidikan dan Kependidikan
a.
Definisi
Manajemen
Apakah sebenarnya manajemen
itu? Kata manajemen berasal dari bahasa Inggris, management yang dikembangan dari kata to manage, yang artinya mangatur atau mengelola. Kata manage itu sendiri berasal dari Italia, maneggio yang diadopsi dari bahas latin managiare, yang berasal dari kata manus yang artinya tangan. Konsep
manajemen tidaklah mudah untuk didefinisikan.
Apabila kita membuat
suatu pembatasan atau definisi tentang manajemen dapatlah dikemukakan sebagai
tersebut. “bekerja dengan orang-orang untuk mencapai tujuan organisasi dengan
pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
penyusunann personalia (staffing),
pengarahan dan kepemimpinan (leading)
dan pengawasan (controlling)”.
b.
Definisi
Tenaga Pendidik dan Kependiddikan
Menurut UU No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 5 dan 6 yang dimaksud
dengan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
c.
Definisi
Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependiddikan
Dalam organisasi
pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan ini merupakan sumber daya manusia
potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari
tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan
sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan atau
pengembangan dan pemberhentian.
B.
Tujuan
Manajemen Tenaga Pendidikan dan Kependidikan
Tujuan manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan berbeda dengan manajemen sumber daya manusia pada
konteks bisnis, di dunia pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada
pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif,
kreatif, dan berprestasi.
Berdasarkan (Permendiknas No 8
Tahun 2005) Tugas Ditjen (Direktorat Jendral) PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan) mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan standarisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan kependidikan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
Fungsi
Ditjen PMPTK :
a.
Penyiapan perumusan kebijakan departemen
di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
b.
Pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
c.
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria,
dan prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
d.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
e.
Pelaksanaan urusan administrasi
Direktorat Jenderal.
Tujuan
Manajemen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara umum adalah :
a.
Memungkinkan organisasi mendapatkan dan
mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya dan memiliki motivasi
tinggi.
b.
Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas
yang dimiliki oleh karyawan.
c.
Mengembangkan sistem kerja dengan
kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem
kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen
serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan
individu.
d.
Mengembangkan praktik manajemen dengan
komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan
stakeholder internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama
dan kepercayaan bersama.
e.
Menciptakan iklim kerja yang harmonis.
C.
Tugas
dan Fungsi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan
Berdasarkan UU No 20
Tahun 2003 Pasal 39 : (1) Tenaga
Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Secara khusus Tugas dan
Fungsi tenaga pendidik (Guru dan Dosen) didasarkan pada UU No 14 Tahun 2007,
yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada
masyarakat. Dalam pasal 6 disebutan bahwa : kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan Tugas
dan Fungsinya secara professional tenaga pendidik dan kependidikan harus
memiliki kompetensi yang disyaratkan baik oleh peraturan pemerintah maupun
kebutuhan masyarakat antara lain : (1) pendidik harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani an
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi.
Mereka pun memiliki hak
dan kewajiban dalam melaksanakan tugas yaitu :
1. Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan soaial yang pantas dan memadai.
b. Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d. Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e. Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b. Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
D.
Jenis-Jenis
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Tenaga Kependidikan
merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan
yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi
dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
a.
Tenaga
Struktural
Merupakan tenaga
kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pemimpin) yang
bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
(Kepsek, Wakepsek, urusan kurikulum, kesiswaan, sapras, dan pelayanan khusus)
b.
Tenaga
Fungsional
Merupakan tenaga
kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. (Guru, guru BP,
pengembangan kurikulum dan teknologi kependidikan, pengembangan tes, dan
pustakawan)
c.
Tenaga
Teknis Kependidikan
Merupakan tenaga
kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan
teknis operasional atau teknis administrative. (Laboran, teknisi sumber
belajar, pelatih ; olahraga, kesenian dan keterampilan. Dan petugas TU)
Tenaga kependidikan
merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan
organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan PP No 25 Tahun 2000 tentang kewenagan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan
dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
E.
Aktivitas
Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
1.
Perencanaan
Perencanaan Manajemen
Tenaga Pendidik Dan Kependidikan adalah pengembangan dan strategi dan
penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
komprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. Perencanaan SDM
merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Walaupun merupakan
langkah awal yang harus dilaksanakan, perencanaan ini seringkali tidak
diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi
SDM dapat dilaksankan dengan efektif dan efisien.
Di negara kita status kepegawaian
tenaga pendidik dan kependidikan terbagi dua yaitu berstatus PNS dan Non PNS
dan berada bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
Penyusunan kebutuhan
tenaga dilakukan untuk menjawab pertanyaan pegawai yang dibutuhkan dan
mengetahui tentang jumlah tenaga dan kualifikasi yang diperlukan pada setiap
unit organisasi baik segi kuantitas maupun kualitas memenuhi kebutuhan
organisasi. Penyusunan analisis kebutuhan tenaga dilakukan setiap akhir tahun
anggaran untuk menghitung kebutuhan tenaga tahun berikutnya.
2.
Seleksi
“Selection” atau seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan
keputusan dimana individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan
pada penilaian terhadap seberapa besar karakteristik individu yang bersangkutan,
sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.
a.
Proses
Seleksi
Dalam proses seleksi
pegawai perlu ditetapkan suatu dasar yang rasional dan seragam serta diterapkan
secara tegas sehingga akan memberikan keyakinan kepada para pelamar,
masyarakat, dan pegawai sekolah bahwa kemampuan merupakan factor kunci yang
menentukan diterima atau ditolaknya seorang calon. Dengan demikian, pendidikan
perlu dibekali dengan suatu instrumen pengawasan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kualitas para pegawai dan para pejabat yang memegang tanggung
jawab tertinggi dalam seleksi seluruh pegawai harus memiliki suatu dasar yang
kuat dalam menilai proses seleksi tersebut.
b.
Pra
Seleksi
Inti dari tahap pra
seleksi adalah bahwa suatu sistem keputusan yang dijabarkan dalam bentuk
prosedur dan kebijakan sistem dapat membantu memfokuskan upaya organisasi dalam
mencapai tujuan seleksi.
Terdapat dua tugas
utama pengujian dalam tahap para seleksi, yaitu :
1. Pengembangan
kebijakan seleksi.
Dasar pengembangan
sistem rencana gabungan dalam seleksi personal dimulai dari dewan pendidikan.
Kebijakan dewan mengidentifikasikan kewenangan dewan berkaitan dengan seleksi,
dan kebijakan tersebut dipergunakan sebagai pedoman umum dalam proses seleksi,
pendekatan terhadap kebijakan seleksi adalah dengan menghubungkan kebijakan
umum tentang sumber daya manusia dengan kebijakan seleksi.
2. Keputusan
prosedur pra seleksi.
Kerangka pengembangan
keputusan prosedur pra seleksi, meliputi :
a. Hukum
dan per UU seleksi, yaitu upaya meminimalisasi permasalahan hukum yang
berkaitan dengan aktivitas seleksi.
b. Komponen
keputusan seleksi, yaitu mengembangkan ukuran-ukuran yang akan digunakan
sebagai predictor kinerja atau keberhasilan.
c. Predictor
atau alat untuk memprediksi keberhasilan keputusan seleksi, seperti :
wawancara, biodata formulir lamaran, wawancara lanjutan, pengujian personal.
c.
Seleksi
Proses seleksi
difokuskan pada pertanyaan sejauh mana kecocokan antara pelamar dan segala
kualitasnya dengan tuntutan-tuntutan jabatan.
Sebagai konsekuensinya,
penting dilakukan penyelidikan referensi dan latar belakang mereka yang lolos
proses penyaringan awal. Semakin penting jabatan yang dilamar dalam organisasi,
semakin berat atau rumit penyelidikan yang seharusnya dilakukan. Dalam konteks
ini, ada dua aspek yang penting dicermati, yaitu :
1. Penilaian
data dan pelamar
Ada tiga tipe ukuran
yang dapat digunakan secara selektif sebelum mengambil keputusan dalam kasus
dimana informasi yang dibutuhkan sulit diperoleh melalui saluran-saluran
tradisional. Ketiga tipe yang dimaksud adalah :
a. Ujian
fisik (tes kesehatan) sebelum bekerja.
b. Tes
kecanduan obat-obat terlarang.
c. Latihan-latihan
simulasi perilaku, baik secara manual maupun komputerisasi.
2. Implikasi
tanggung jawab dari keputusan seleksi
Organisasi proses
seleksi membutuhkan serangkaian keputusan seperti bagaimana yang paling baik
dilakukan agar dapat memfungsikan jabatan secara efisien dan efektif. Setiap
pihak masing-masing memiliki tanggung jawab dalam aktivitas seleksi, seperti
pengembangan kebijakan seleksi, organisasi dan administrasi seleksi, penentuan
anggaran seleksi, pengembangan pedoman jabatan, formulasi criteria seleksi,
pengembangan format administrasi dan arsip untuk memfasilitasi proses seleksi,
dan kegiatan seleksi lainnya.
d.
Pasca
Seleksi
Setelah mengevaluasi
para pelamar suatu jabatan, tahap berikutnya adalah membuat keputusan
individual mengenai setiap pelamar berdasarkan data pelamar dan pertimbagan
efektivitas pelamar untuk melakukan pekerjaannya. Selain itu, perlu juga dibuat
keputusan tentang batasan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Keputusan
seleksi dilaksanakan dengan sistem yang memutuskan untuk menerima atau menolak
pelamar, atau sebaliknya, pelamar yang mengambil keputusan ini.
Dalam pasca seleksi
ini, paling sedikit ada dua hal yang penting diperhatikan, yakni yang berkaitan
dengan kontrak dan kerangka pekerjaan.
1. Kontrak
Kontrak merupakan suatu
kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran nyata dan mematuhi perjanjian-perjanjian kontrak.
Komponen-komponen kontrak pada umumnya adalah sebagai berikut :
a. “mutual assent” (suasana atau kondisi
penawaran dan penerimaan).
b. Konsiderasi.
c. Pihak-pihak
kompeten yang sah (legal).
d. Pengembangan
“subject matter” yang tidak dihambat
oleh hukum.
e. Kesepakatan
dalam bentuk yang dituntut oleh hukum (peraturan).
2. Batasan
atau kerangka kerja
Sebelum menyelesaikan
proses seleksi, pelamar dan organisasi harus membuat suatu perjanjian
berdasarkan batasan atau kerangka kerja. Pengadaan perjanjian ini sangat
penting karena dapat dicapai pemahaman sepenuhnya antara dua pihak dan
kondisi-kondisi kerja yang melakukan perjanjian kerja.
Tujuan
utama dari seleksi adalah untuk :
a. Mengisi
kekosongan jabatan dengan pesonil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan
dinilai mampu dalam :
a. Menjalankan
tugas dalam jabatan tersebut.
b. Mendapatkan
kepuasan dalam jabatannya sehingga dapat bertahan dalam sistem.
c. Menjadi
contributor efektif bagi pencapaian tujuan dalam sistem.
d. Memiliki
motivasi untuk mengembangkan diri.
b. Membantu
meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan
bagi pengembangan pendidikan para pegawai.
3.
Manajemen
Kinerja
Manajemen kinerja
adalah suatu proses yang berlangsung terus menerus berkaitan dengan
fungsi-fungsi manajerial kerja. Proses ini meliputi kegiatan membangun harapan
yang jelas serta pemahaman mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
Berdasarkan definisi di
atas manajemen kinerja tenaga pendidik dan kependidikan itu meliputi :
a. Fungsi
kerja esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan.
b. Seberapa
besar kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan
pendidikan.
c. Apa
arti konkrit mengerjakan pekerjaan yang baik.
d. Bagaimana
tenaga kependidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki
maupun mengembangkan kinerja yang ada sekarang.
e. Bagaimana
prestasi kerja akan diukur.
f. Mengenali
barbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya.
Bila manajemen kinerja
dipergunakan dengan tepat, banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh.
Menurut Robert Bacal (2002:6) ada beberapa keuntungan manajemen kinerja yaitu :
a. Bagi
para manajer : mengurangi keterlibatannya dalam manajemen mikro, menghemat
waktu, dengan membantu para karyawan mengambil keputusan sendiri dengan memastikan
bahwa mereka memiliki pengetahuan serta pemahaman yang diperlukan, mengurangi
kesalahfahaman yang meghabiskan waktu diantara para staf tentang siapa yang
bertanggung jawab atas apa, mengurangi frekuensi situasi dimana para manajer
tidak memiliki informasi pada saat membutuhkannya.
b. Bagi
karyawan : memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai pekerjaan dan
tanggung jawab mereka.
c. Bagi
organisasi : organisasi akan bekerja lebih efektif bila tujuan-tujuan
organisasi, unit-unit kerja lebih kecil serta tanggung jawab semua
karyawan semuanya terhubungkan.
a.
Criteria
Manajemen Kinerja yang Baik
Sistem manajemen
kinerja yang seperti apa yang akan kita gunakan tentunya akan sangat tergantung
pada kebutuhan dan tujuan masing-masing organisasi. Walaupun demikian Cascio
yang dikutif Achmad S Ruky (2004:35) agar sebuah manajemen kinerja yang efektif
hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
1. Relevance
: hal-hal atau factor-faktor yang diukur adalah yang relevan dan terkait dengan
pekerjaannya, apakah itu outputnya, prosesnya dan inputnya.
2. Sensitivity
: sistem yang digunakan harus cukup peka untuk membedakan antara karyawan yang
berprestasi dan tidak berprestasi.
3. Reliability
: sistem yang digunakan harus dapat diandalkan, dipercaya bahwa menggunakan
tolak ukur yang objektif, sahih, akurat, konsisten, dan stabil.
4. Acceptability
: sistem yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh karyawan yang menjadi
penilai maupun yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif
antara keduanya.
5. Practicability
: semua instrument misalnya formulir yang digunakan harus mudah digunakan oleh
kedua belah pihak tidak rumit dan tidak berbelit-belit.
b.
Langkah-langkah
Manajemen Kinerja
1. Persiapan
pelaksanaan proses.
2. Penyusunan
rencana kerja.
3. Pengkomunikasian
kinerja yang berkesinambungan.
4. Pengumpulan
data, pengamatan, dan dokumentasi.
5. Mengevaluasi
kinerja.
6. Pengukuran
dan penilaian kinerja.
4.
Pemberian
Kompensasi
Program kompensasi atau
balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan, karyawan dan
pemerintah. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak
hendaknya program pemberian kompensasi didasarkan pada prinsip adil dan wajar.
Tujuan
Kompensasi
Tujuan pemberian
kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja,
pengadaan efektif, motivasi, stabilitas karyawan serta disiplin.
5.
Pengembangan
Karier
Pengembangan karier
adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status
seseorang dalam suatu organisasi dalam jalur karier yang telah ditetapkan dalam
organisasi yang bersangkutan.
a.
Pentingnya
Karier
Seorang pekerja
hendaknya memiliki pemahaman pola karier yang terbuka baginya. Sondang P. Siagiaan
(2003:206) menyatakan ada tiga pola karier yang harus diketahui oleh seorang
pekerja yaitu :
a) Sasaran
karier yang ingin ia capai dalam arti tingkat kedudukan atau jabatan tertinggi
yang mungkin dicapai apabila ia mampu bekerja dengan produktif, loyal pada
organisasi, menunjukkan perilaku yang fungsional serta mampu bertumbuh dan
berkembang.
b) Perencanaan
karier dalam arti keterlibatan seseorang dalam pemilihan jalur dan sasaran
kariernya.
c) Kesediaan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengembangan karier
sambil berkarya.
b.
Hakikat
dan Tujuan Pengembagan Karier
Secara umum hakikat dan
tujuan pengembangan karier merupakan proses awal yang harus diketahui dengan
jelas. Hakikat akan mengacu pada dasar kekuatan yang membantu proses pengembangan,
sedangkan tujuan justru pada apa serta bagaimana meniti karier yang diharapkan.
Prinsip dasar yang
dijadikan panduan pengembangan karier terdiri dari :
1. Kemampuan
manajerial.
2. Kemampuan
fungsional.
3. Keamanan.
4. Kreativitas.
5. Otonomi
independen.
Menurut Oteng Sutisna
(1989) pengembangan karier hendaknya mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1. Pertumbuhan
pribadi.
2. Pengembangan
professional.
3. Tindakan
perbaikan unit atau sistem.
4. Mobilitas
ke atas.
5. Efektivitas
jabatan.
Hal tersebut membawa
implikasi :
1. Pengembangan
sumber daya manusia diperlukan untuk perubahan dan peningkatan kemajuan
organisasi.
2. Posisi
pekerjaan tersebut akan ditinggalkan seseorang padahal posisi strategis
merupakan suatu kebutuhan yang dicari-cari kehidupan manusia.
c.
Perencanaan
Karier
Sondang P. Siagiaan
(2003:207) mengemukakan ada lima hal yang harus dipertimbangkan agar para
pegawai dapat menentukan jalur karier dan pengembangan karier yang dapat mereka
tempuh yaitu :
1. Perlakuan
yang adil dalam berkarier. Perlakuan yang adil itu bisa terwujud apabila
criteria promosi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif,
rasional, dan diketahui secara luas dikalangan pegawai.
2. Kepedulian
para atasan langsung. Para pegawai pada umumnya mendambakan keterlibatan atasan
langsung mereka dalam perencanaan karier masing-masing. Salah satu bentuk
kepedulian adalah memberikan umpan balik kepada pegawai tentang pelaksanaan
tugas masing-masing sehingga pegawai tersebut mengetahui potensi yang harus
dikembangkan dan kelemahan yang harus diatasi.
3. Informasi
tentang berbagai peluang promosi. Para pegawai umumnya mengharapkan bahwa
mereka memiliki akses kepada informasi tentang berbagai peluang untuk
dipromosikan.
4. Minat
untuk dipromosikan. Pendekatan yang tepat digunakan dalam berbagai hal
menumbuhkan minat pegawai untuk pengebagan karier ialah pendekatan yang
fleksibel dan proaktif.
5. Tingkat
kepuasan. Meskipun secara umum dapat dikatakan bahwa setiap orang ingin meraih
kemajuan ukuran keberhasilan yang digunakan adalah berbeda-beda. Tingkat
kepuasan akan dicapai pada tingkatan karier yang berbeda pada setiap pegawai.
d.
Pengembangan
Karier
Betapapun baiknya suatu
perencanaan karier yang telah dibuat oleh seorang pekerja disertai oleh suatu
tujuan karier yang wajar dan realistic, rencana tersebut tidak akan menjadi
kenyataan tanpa adanya pengembangan karier yang sistematik dan programmatic.
e.
Peranan
Departemen SDM Dalam Pengembangan Karier
Peranan Departemen SDM
dalam pengembangan karier merupakan suatu kenyataan bahwa dalam usaha
menentukan tujuan, jalur, rencana dan pengembangan kariernya, seorang pegawai
berangkat dari keinginan memuaskan berbagai jenis kebutuhannya. Oleh karena itu
persepsi seorang pekerja tentang kemungkinan meniti karier dalam suatu
organisasi akan sangat diwarnai oleh pandangan sampai sejauhmana pemenuhan akan
kebutuhan pribadinya.
Sondang P Siagiaan
(2003:221) mengemukakan lima sasaran dalam pengembagan karier pegawai yaitu :
1. Membantu
pegawai dalam pengembangan karier masing-masing yang pada gilirannya
menumbuhkan loyalitas karena merasa dibantu oleh organisasi dalam meraih
kemajuan dalam kariernya yang biasanya mengurangi keinginan pindah keorganisasi
yang lainnya.
2. Tersedianya
sekelompok pegawai yang memiliki potensi dan kemampuan untuk dipromosikan di
masa yang akan datang.
3. Membantu
para pelatih mengidentifikasi kebutuhan para pegawai dalam pelatihan dan
pengembagan tertentu.
4. Perbaikan
dalam prestasi kerja, peningkatan loyalitas dan penumbuhan motivasi di kalangan
pegawai.
5. Meningkatkan
produktivitas dan mutu kekayaan para pegawai.
f.
Pemberhentian
Pemberhentian adalah
fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan
hubungan tenaga kerja karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi
pemberhentian harus mendapat perhatian serius dari pemimpin.
Pemberhentian
didasarkan pada UU No 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai
pengbdian yang diberikannya kepada organisasi.
Alasan
Pemberhentian :
1. UU.
2. Keinginan
perusahaan.
3. Keinginan
karyawan.
4. Pensiun.
5. Kontrak
kerja berakhir.
6. Kesehatan
karyawan.
7. Meninggal
dunia.
8. Perusahaan
dilikuidasi.
Proses
Pemberhentian :
1. Musyawarah
karyawan dengan pemimpin.
2. Musyawarah
pemimpin serikat buruh dengan pemimpin.
3. Pemutusan
berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Simpulan
Tenaga pendidik dan
kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam
upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai
yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik (guru,
dosen, pamong belajar, instruktur, tutor, widyaiswara) dalam masyarakat
Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam
proses pembelajaran berkembang amat cepat. Untuk memahami konsep manajemen
tenaga pendidik dan kependidikan, kita terlebih dahulu harus mengerti arti
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan. Berbagai definisi tentang manajemen
telah banyak dikemukakan.
Dari beberapa
pengertian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari
tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan
sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan atau
pengembangan dan pemberhentian.
Tujuan manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan berbeda dengan manajemen sumber daya manusia pada
konteks bisnis, di dunia pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada
pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif,
kreatif, dan berprestasi.
B.
Saran
Penulis menyarankan
agar pemerintah memperhatikan secara serius dan berkala pada aspek manajemen
pendidikan ini, karena dari pendidikanlah landasan kemaajuan bangsa Indonesia
ini, manajemen pendidikan mengatur manusia-manusia (tenaga pendidik) yang
berada didalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikuntoi, Suharsimi dan Yuliana, Lia. 2008.
Manajemen Pendidikan. Yogyakarta:
Aditya Media.
Aditya Media.
Kanwil Depdiknas Provinsi Jawa Barat. 2000. Buku
Perundang-Undangan Tahun 2000.
Bandung: Kanwil Depdiknas Provinsi Jawa Barat.
Bandung: Kanwil Depdiknas Provinsi Jawa Barat.
Siagiaan, S. 2000. Manajemen SDM. Jakarta: Bumi
Aksara.
Sukirman, Hartati. 2000. Manajemen Tenaga
Pendidikan. Yogyakarta: FIP UNY.
0 Comments: